
Warga
  Thailand harus lebih berhati-hati saat mengakses Facebook. Meski hanya
  mengklik tombol "Like", ancaman 15 tahun penjara menanti mereka.
Hal
  itu dikemukakan Anudith Nakornthap, Menteri Komunikasi dan Teknologi  
Thailand. Menurutnya, meski "Like" atau "Share" hanya bentuk dukungan,  
itu tetap bisa dianggap melanggar hukum dengan acaman 3-15 tahun  
penjara.
"Like"
  atau "Share" seperti apa yang dimaksud? Anudith merujuk pada klik  
"Like" atau "Share" untuk materi yang menghina Raja, Ratu, atau anggota 
 Kerajaan Thailand lainnya.
Sejauh
  ini, Anudith mengatakan, ada lebih dari 10.000 halaman Facebook yang  
diajukan pemerintah untuk dihapus. "Kami telah menginformasikannya  
kepada Facebook dan meminta bantuan mereka menghapus konten yang  
menyinggung monarki kami," kata Anudith.
Selama
  empat tahun terakhir, ada lebih dari 70.000 halaman internet yang  
diblokir di Thailand dengan alasan mengandung penghinaan terhadap  
keluarga kerajaan. Berbagai kasus penghinaan pun telah masuk pengadilan 
 dan menghasilkan dakwaan yang cukup keras.
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar